faq:2021:06:07:000057657_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila dilakukan pemeriksaan, pemeriksa akan menyampaikan SPHP, kemudian WP wajib menyampaikan tanggapan atas SPHP tsb, apabila WP menyampaikan pemberitahuan perpanjangan tanggapan SPHP, mempengaruhi batas waktu penerbitan SKPLB pada pasal 17B UU KUP Mas?
Jawaban
Dasar hukum terkait tata cara pemeriksaan tidak mengatur mengenai hal tsb. Tidak ada diatur atau pun disimpulkan dalam peraturan bahwa pemberitahuan perpanjangan penyampaian tanggapan SPHP, akan mempengaruhi batas waktu penerbitan SKPLB. Silakan sampaikan bahwa jangka waktu penerbitan SKPLB tetap sesuai yang diatur: paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/07/000057657_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion