faq:2021:06:07:000057655_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tax treaty Indo-Singapura, atas jasa perantara (OP Singapura sebgai pemberi jasa). dalam transaksi itu WNA melakukan jasanya di singapura. Maka pengenaan pajaknya di singapura ya? pake yg pasal 13 pekerjaan bebas bukan ya?
Jawaban
sepanjang masuk defisini pekerjaan bebas pake pasal 13
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/07/000057655_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion