faq:2021:06:07:000057633_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penghargaan yang diterima oleh orang pribadi bukan pegawai dan diterima lebih dari satu kali dalam setahun apakah menggunakan penghitungan berkesinambungan
Jawaban
penghitungan penghargaan dan pph pasal 21 bukan pegawai berbeda. untuk penghargaan tidak mengenal berkesinambungan. artinya dihitung masing masing per penghargaan pph pasal 17 x bruto penghargaan
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/07/000057633_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion