User Tools

Site Tools


faq:2021:06:07:000057592_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mohon arahannya, Kami ada Ekspor tapi bukan melalui beacukai alias tidak menggukan PEB tapi menggunakan Courier Express seperti DHL dan Fedex Apakah itu bisa diakui sebagai penjualan Ekspor pada saat pelaporan SPM PPn ? dan jika iya, pada saat pelaporan apakah bisa menggunakan AWB ?


Jawaban

Dijawab normatif sesuai PER-13/PJ/2019 aja ya mas. Dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak terkait ekspor barang yaitu sesuai Pasal 2 huruf j. “Pemberitahuan Ekspor Barang yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice, dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP” Jadi secara ketentuan tetap harus ada PEB-nya ya, tidak bisa menggunakan AWB (airway bill) saja.

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B᠎ H X S P
G P B P​ U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N G B C O
 
faq/2021/06/07/000057592_1234.txt · Last modified: (external edit)