User Tools

Site Tools


faq:2021:06:07:000057547_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Badan A menggunakan jasa transportasi dari Badan B, namun yang melakukan pembayaran supir adalah Badan A melalui Badan B yang nantinya disalurkan oleh Badan B, perpajakannya?


Jawaban

<WRAP> Atas Jasa transportasi ialah objek PPh 23, untuk pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa; http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T A J M O
O A J B L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J T T H T
 
faq/2021/06/07/000057547_1234.txt · Last modified: (external edit)