faq:2021:06:07:000057547_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Badan A menggunakan jasa transportasi dari Badan B, namun yang melakukan pembayaran supir adalah Badan A melalui Badan B yang nantinya disalurkan oleh Badan B, perpajakannya?
Jawaban
<WRAP> Atas Jasa transportasi ialah objek PPh 23, untuk pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa; http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/07/000057547_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion