faq:2021:06:07:000057542_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPN dipungut instansi pemerintah. Instansi membuat kode billing. tapi yang membayarkan rekanannya, karena instansi pemerintah membayarkan full ke rekanan.
Jawaban
Kode billing harus dibuat menggunakan npwp instansi pemerintah. untuk penyetoranya tidak diatur, boleh rekanan yang membayarkan ke Bank
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/07/000057542_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion