faq:2021:06:07:000057525_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tandatangan bupot pph 23, biasanya dikrektur, tapi direktur lagi ke LN, kalau diganti komisaris gimana ?
Jawaban
secara umum yang berhak menandatangani bupot adalah pengurus. Sepanjang masuk dalam pengertian pengurus, boleh menandatangani bupotnya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/07/000057525_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion