faq:2021:06:07:000057517_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kak, DPLK apakah bisa di biayakan di perushana jika sudah di perhitungkan dalam pph 21 @kring_pajak jawabannya disesuaikan dengan Pasal 6 UU 36 2008 betul tidak ya mas/mbak?


Jawaban

betul

WIHANDOKO WIHANDONO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z T R S D
M E R G M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F H D E N
 
faq/2021/06/07/000057517_1234.txt · Last modified: (external edit)