faq:2021:06:07:000057517_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak, DPLK apakah bisa di biayakan di perushana jika sudah di perhitungkan dalam pph 21 @kring_pajak jawabannya disesuaikan dengan Pasal 6 UU 36 2008 betul tidak ya mas/mbak?
Jawaban
betul
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/07/000057517_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion