faq:2021:06:07:000057490_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau semua penyerahannya lebih dari 4,8M tapi yang diserahkan jasa bukan objek PPN, apa tetap harus PKP?
Jawaban
Tidak, karena yang diserahkan jasa bukan objek PPN
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/07/000057490_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion