User Tools

Site Tools


faq:2021:06:07:000057490_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau semua penyerahannya lebih dari 4,8M tapi yang diserahkan jasa bukan objek PPN, apa tetap harus PKP?


Jawaban

Tidak, karena yang diserahkan jasa bukan objek PPN

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S H K G N
L H C W B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P E H​ G​ A
 
faq/2021/06/07/000057490_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1