faq:2021:06:07:000057482_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pengalihan tanah dan atau bangunan, gimana cara bikin billing nya kalau yg menyerahkan belum punya NPWP?
Jawaban
pastikan dahulu memenuhi kriteria belum wajib memiliki NPWP. jika sudah wajib memiliki NPWP, silakan buat NPWP nya jika belum memenuhi persyaratan pembuatan NPWP, maka pembuatan billingnya dibuat dengan NPWP 000 kode KPP
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/07/000057482_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion