User Tools

Site Tools


faq:2021:06:07:000057482_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pengalihan tanah dan atau bangunan, gimana cara bikin billing nya kalau yg menyerahkan belum punya NPWP?


Jawaban

pastikan dahulu memenuhi kriteria belum wajib memiliki NPWP. jika sudah wajib memiliki NPWP, silakan buat NPWP nya jika belum memenuhi persyaratan pembuatan NPWP, maka pembuatan billingnya dibuat dengan NPWP 000 kode KPP

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q N A W S
K G R D K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G​ V I E H
 
faq/2021/06/07/000057482_1234.txt · Last modified: (external edit)