User Tools

Site Tools


faq:2021:06:07:000057475_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

membuat fp terlambat, gimana ya?


Jawaban

Faktur Pajak harus dibuat pada: (Pasal 2 ayat (2) PMK- 151/PMK.03/2013) saat penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D UU PPN; saat penyerahan JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN; saat ekspor BKP Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPN; saat ekspor BKP Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPN; dan/atau saat ekspor JKP sebagaimana dimaksud

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U B K R D
A N A O C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R H J H F
 
faq/2021/06/07/000057475_1234.txt · Last modified: (external edit)