faq:2021:06:07:000057473_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp ada terlambat menerbitkan fp, apakah bisa dibuatkan fp pengganti?
Jawaban
seharusnya tidak bisa dibuatkan fp pengganti. apabila memang transaksinya tetap berlangsung tp pkp terlambat menerbitkan fp, ya paling nanti kena sanksi denda 1%. pembeli tetap bisa mengkreditkan PM sepanjang telatnya tidak lebih dari 3 bulan
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/07/000057473_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion