faq:2021:06:04:000059085_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika perusahaan menerima faktur penjualan dari orang pribadi atas jasa yg dilakukan, atas jasa tsb dipotong PPh 21 atau 23 ? Jadi perusahaan x ada memakai jasa OP, dimana OP ini menerbitman Faktur pajak kepada perusaan x. Atas transaksi tsb perusahaan x memotong PPh 21 atau PPh 23
Jawaban
utk jasa yg dilakukan oleh op dipotong pph ps 21
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/04/000059085_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion