faq:2021:06:04:000058674_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sedan yang sebelumnya aset, sekarang mau dijual, terutang PPN ga? sebelumnya saat beli dikreditkan, sedannya bukan sebagai barang dagangan, dipakai perusahaan.
Jawaban
Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan PPN dengan syarat : Yang menyerahkan sudah dikukuhkan sebagai PKP Pada saat memperoleh aktiva dimaksud “membayar PPN” (Bukan seharusnya membayar) PPN yang dibayar merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan (bukan telah dikreditkan)
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/04/000058674_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion