faq:2021:06:04:000057459_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPT Pembetulan PPN di efaktur, WP malah posting ke SPT normal. jadinya gimana?
Jawaban
seharusnya tidak bisa posting lagi ke normal, jika SPT normal sudah pernah diposting. yang memungkinkan dilakukan adalah create SPT pembetulan, lalu edit point II.E di SPT induk sesuai dengan nominal di SPT normal
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/04/000057459_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion