User Tools

Site Tools


faq:2021:06:04:000057459_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

SPT Pembetulan PPN di efaktur, WP malah posting ke SPT normal. jadinya gimana?


Jawaban

seharusnya tidak bisa posting lagi ke normal, jika SPT normal sudah pernah diposting. yang memungkinkan dilakukan adalah create SPT pembetulan, lalu edit point II.E di SPT induk sesuai dengan nominal di SPT normal

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L I E O Q
R U K E Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V G J Q U
 
faq/2021/06/04/000057459_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1