faq:2021:06:04:000057444_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait pemusatan ppn kep 176, smp 24 mei, untuk laporan spt ppn cabang sebelum smp tgl 1-23 mei tetep dilaporin di web efaktur cabangnya?
Jawaban
<WRAP> Untuk laporan spt masa ppn cabang sampai dengan tanggal 23 Mei, tetap dilakukan oleh cabang menggunakan mekanisme https://twitter.com/DitjenPajakRI/status/1294215395616755712?s
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/04/000057444_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion