User Tools

Site Tools


faq:2021:06:04:000057443_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Wp pusat pindah ke madya berdasarkan kep 116 th 2021. Cabang jadi non pkp. Cabang ini di kawasan berikat. Apakah ini karena pemusatan di diktum 3? Wp tanya bukankah kawasan berikat ini tidak bisa dipusatkan? Untuk faktur pajak yang sudah terapprove di cabang bagaimana? Apakah otomatis pindah ke pusat?


Jawaban

Terkait hal ini mengikuti ketentuan pasal 5 per 05/2021, mengenai pemusatan PPN pada KPP BKM. Untuk kawasan berikat tetap bisa dilakukan pemusatan. Untuk faktur pajak yang diterbitkan sebelum SMT tetap dilaporkan melalui KPP cabang.

YUSUF EFFENDY

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X V R H J
T J W Q I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T​ Q V B F
 
faq/2021/06/04/000057443_1234.txt · Last modified: (external edit)