faq:2021:06:04:000057395_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Dokumen yang dibuat di Luar Negeri, saat akan digunakan di Indonesia belum dibubuhi meterai, apa bisa pemeteraian kemudian?
Jawaban
Dokumen yang dibuat di LN terutang bea meterai saat dokumen tsb akan digunakan di Indonesia. Ketentuan pemeteraian kemudian di Pasal 17 UU 10 th 2020.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/04/000057395_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion