faq:2021:06:04:000057361_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
restitusi jangka waktunya berapa lama?
Jawaban
Kelebihan pembayaran PPh,PPN, dan PPnBm setelah diperhitungkan dengan utang pajak dikembalikan dalam jangka waktu Paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak sesuai Pasal 15 ayat (1) PMK-244/PMK.03/2015
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/04/000057361_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion