faq:2021:06:04:000057344_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika wp mengajukan surat keterangan wpln dan sudah disetujui kpp, apakah nanti dia bisa jadi spdn lagi? Prosedurnya gimana?
Jawaban
Sesuai ketentuan Bab II PMK-18/2021 mengenai ketentuan SPLN dan SPDN
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/04/000057344_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion