User Tools

Site Tools


faq:2021:06:04:000057341_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp menerima sample secara cuma cuma dari pabrik untuk kemudian diberikan lagi secara cuma cuma juga. apakah harus memungut PPN?


Jawaban

Pemberian cuma-cuma adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.(Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN no. 42 TAHUN 2009) KETENTUAN PERPAJAKAN TERKAIT PEMBERIAN CUMA-CUMA Pemberian cuma-cuma baik produksi sendiri atau bukan produksi sendiri terutang PPN dan harus diterbitkan faktur pajak seperti biasa (identitas pembeli diisi identitas

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U R᠎ U Q F
L C K A D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U G᠎ R F X
 
faq/2021/06/04/000057341_1234.txt · Last modified: (external edit)