faq:2021:06:04:000057341_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp menerima sample secara cuma cuma dari pabrik untuk kemudian diberikan lagi secara cuma cuma juga. apakah harus memungut PPN?
Jawaban
Pemberian cuma-cuma adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.(Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN no. 42 TAHUN 2009) KETENTUAN PERPAJAKAN TERKAIT PEMBERIAN CUMA-CUMA Pemberian cuma-cuma baik produksi sendiri atau bukan produksi sendiri terutang PPN dan harus diterbitkan faktur pajak seperti biasa (identitas pembeli diisi identitas
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/04/000057341_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion