faq:2021:06:04:000057331_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
NPWP Pusat
Jawaban
Sesuai pasal 6 PER-05/PJ/2021, Dalam hal Pusat Wajib Pajak terdaftar di KPP BKM dan berdomisili di wilayah se bagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B, dan Cabang Wajib Pajak berdomisili di luar wilayah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B penyetoran dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 menggunakan NPWP Cabang pada KPP di mana Cabang terdaftar. Untuk selain PPh pasal 21/26 pakai ketentuan pasal 6 ayat (7) dan ayat (8).
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/04/000057331_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion