User Tools

Site Tools


faq:2021:06:04:000057331_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

NPWP Pusat


Jawaban

Sesuai pasal 6 PER-05/PJ/2021, Dalam hal Pusat Wajib Pajak terdaftar di KPP BKM dan berdomisili di wilayah se bagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B, dan Cabang Wajib Pajak berdomisili di luar wilayah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B penyetoran dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 menggunakan NPWP Cabang pada KPP di mana Cabang terdaftar. Untuk selain PPh pasal 21/26 pakai ketentuan pasal 6 ayat (7) dan ayat (8).

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K C U F U
Y X G E H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J G R M᠎ C
 
faq/2021/06/04/000057331_1234.txt · Last modified: (external edit)