User Tools

Site Tools


faq:2021:06:04:000057329_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba jika ada WN singapura berperan sebagai perantara penjualan produk dari perusahaan di ONdo, amak atas komisi yg dibayar dari Perusahaan Indo ke org singapura tsb, jika pakai tax treaty akan masuk ke pasal berapa ya?


Jawaban

bisa pakai ketentuan pasal 13 P3B indonesia-singapura.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J H C W Q
M N X T C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N K I E N
 
faq/2021/06/04/000057329_1234.txt · Last modified: (external edit)