faq:2021:06:04:000057329_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba jika ada WN singapura berperan sebagai perantara penjualan produk dari perusahaan di ONdo, amak atas komisi yg dibayar dari Perusahaan Indo ke org singapura tsb, jika pakai tax treaty akan masuk ke pasal berapa ya?
Jawaban
bisa pakai ketentuan pasal 13 P3B indonesia-singapura.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/04/000057329_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion