User Tools

Site Tools


faq:2021:06:04:000057328_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya mba kalau mau menghitung pph pasal 26 ayat 4 (branch profit tax) perusahaan jasa konstruksi (BUT), harus menghitung ulang koreksi fiskal atau bisa langsung menggunakan laporan komersilnya ya mba ? dan mohon informasinya atas dasar peraturannya


Jawaban

lampiran PER-19/PJ/2014 dan pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2011.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W B P Y G
F F B G G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N᠎ Q L T U
 
faq/2021/06/04/000057328_1234.txt · Last modified: (external edit)