faq:2021:06:04:000057328_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya mba kalau mau menghitung pph pasal 26 ayat 4 (branch profit tax) perusahaan jasa konstruksi (BUT), harus menghitung ulang koreksi fiskal atau bisa langsung menggunakan laporan komersilnya ya mba ? dan mohon informasinya atas dasar peraturannya
Jawaban
lampiran PER-19/PJ/2014 dan pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2011.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/04/000057328_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion