faq:2021:06:04:000057322_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
CV jual saham perusahaan yang sudah go public apakah penghasilan diperhitungkan kembali dengan PPh Badan? Lalu dividen yang diterima aspek PPhnya bagaimana?
Jawaban
Penjualan saham lewat bursa efek dikenakan PPh Final (KMK-282/1997), tetap dilaporkan di SPT Tahunan pada Penghasilan yang dikenakan PPh Final. Dividen yang diterima dijelaskan apabila diterima dari Badan DN bukan objek PPh, apabila diterima dari Badan LN, karena lewat bursa, maka dikecualikan sepanjang diinvestasikan dalam jk waktu ttt.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/04/000057322_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion