User Tools

Site Tools


faq:2021:06:04:000057310_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk ppn kms yang sudah disetorkan dengan wp non pkp, apakah perlu dilaporkan juga mas/mba?


Jawaban

OP non PKP yang membayarkan PPN KMS melakukan validasi ntpn berdasar PMK 9/2018. kalau sudah validasi maka dianggap sudah melaporkan PPN yg terutang

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B᠎ V X C K
I​ O N Y R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V F S​ O O
 
faq/2021/06/04/000057310_1234.txt · Last modified: (external edit)