faq:2021:06:04:000057310_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk ppn kms yang sudah disetorkan dengan wp non pkp, apakah perlu dilaporkan juga mas/mba?
Jawaban
OP non PKP yang membayarkan PPN KMS melakukan validasi ntpn berdasar PMK 9/2018. kalau sudah validasi maka dianggap sudah melaporkan PPN yg terutang
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/04/000057310_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion