User Tools

Site Tools


faq:2021:06:04:000057299_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait dividen yang dikecualikan dari objek pajak. Dividen dari dalam negeri yang dibagikan kepada WP dalam negeri harus berasal dari dividen yang dibagikan berdasarkan RUPS. Adakah ketentuan lebih lanjut yang mengatur mengenai RUPS ini? apakah harus yang di akta kan atau bisa yang tidak? Ini sesuai dengan PMK 18 tahun 2021


Jawaban

Ga diatur lebih lanjut, di ketentuan jg ga dijelasin apakah harus yg di akta atau bukan. Kalo mau tau detail teknisnya bisa konfirm kpp karna di ketentuan cuma nyebut RUPS

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P O Q N F
N Q S Q R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P J G C L
 
faq/2021/06/04/000057299_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)