faq:2021:06:04:000057299_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait dividen yang dikecualikan dari objek pajak. Dividen dari dalam negeri yang dibagikan kepada WP dalam negeri harus berasal dari dividen yang dibagikan berdasarkan RUPS. Adakah ketentuan lebih lanjut yang mengatur mengenai RUPS ini? apakah harus yang di akta kan atau bisa yang tidak? Ini sesuai dengan PMK 18 tahun 2021
Jawaban
Ga diatur lebih lanjut, di ketentuan jg ga dijelasin apakah harus yg di akta atau bukan. Kalo mau tau detail teknisnya bisa konfirm kpp karna di ketentuan cuma nyebut RUPS
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/04/000057299_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion