faq:2021:06:04:000057292_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp terima dividen di akhir 2020 dan sudah diinvestasikan, tapi sampai saat ini belum lapor realisasi gimana ya? apakah jadi harus bayar pph final atas dividen?
Jawaban
soal apakah jadi harus bayar pph atau ada sannksi atau tidak, di ketentuan tidak disebutkan, jd dipersilakan konfirm ke kpp Pasal 41 (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), dan/atau Pasal 25 ayat (1) harus menyampaikan laporan realisasi investasi. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan laporan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/04/000057292_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion