faq:2021:06:04:000057283_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#17Q perlakuan aspek pph bagi perusahaan yg membayarkan jaminan pensiun karyawan apakah sudah diatur atau disamakan dengan JHT?
Jawaban
Perlakuannya sama, hanya beda istilah saja. Tetap ikut yang PER 16/2016 untuk perlakuan baik dari sisi pemberi kerja maupun penerima penghasilan.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/04/000057283_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion