faq:2021:06:04:000057271_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pegawai terima uang kompensasi PKWT, apakah tergolong pesangon atau ph tidak teratur?
Jawaban
PKWT belum diatur khusus, normatif jelaskan Pasal 1 angka 4 PP 68 TAHUN 2009, kalo memenuhi definisi pesangon harusnya dipotong pph 21 pesangon, kalo ragu penegasan kpp
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/04/000057271_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion