User Tools

Site Tools


faq:2021:06:04:000057271_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pegawai terima uang kompensasi PKWT, apakah tergolong pesangon atau ph tidak teratur?


Jawaban

PKWT belum diatur khusus, normatif jelaskan Pasal 1 angka 4 PP 68 TAHUN 2009, kalo memenuhi definisi pesangon harusnya dipotong pph 21 pesangon, kalo ragu penegasan kpp

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G S P Z D
Y᠎ C I L S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L F J V V
 
faq/2021/06/04/000057271_1234.txt · Last modified: (external edit)