User Tools

Site Tools


faq:2021:06:04:000057250_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PKP PE ada transaksi pemberian cuma cuma, bisa pakai FP digunggung kah?


Jawaban

bisa, sesuai dengan pasal 79 ayat 8(b) PMK 18/2021

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P J J V V
I E U E P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H Y P S S
 
faq/2021/06/04/000057250_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1