faq:2021:06:04:000057250_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP PE ada transaksi pemberian cuma cuma, bisa pakai FP digunggung kah?
Jawaban
bisa, sesuai dengan pasal 79 ayat 8(b) PMK 18/2021
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/04/000057250_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion