User Tools

Site Tools


faq:2021:06:04:000057241_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Badan ingin NE, gimana PKP nya


Jawaban

Wajib Pajak berstatus PKP dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif setelah dilakukan pencabutan pengukuhan PKP terlebih dahulu. Namun demikian, apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan penghapusan NPWP, terhadap Wajib Pajak dilakukan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif secara jabatan tanpa terlebih dahulu dilakukan pencabutan pengukuhan PKP.

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D᠎ I C W R
M T C A O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G Q P᠎ T A
 
faq/2021/06/04/000057241_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1