faq:2021:06:04:000057165_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
transaksi jasa konstruksi, pemotong lupa potong, mau setor sendiri bisa?
Jawaban
Gabisa. Cara Pembayaran atau penyetoran (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008): Dipotong PPh Final pada saat pembayaran jika Pengguna Jasa adalah Pemotong Pajak; Disetor sendiri oleh Penyedia Jasa jika pengguna Jasa bukan Pemotong Pajak
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/04/000057165_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion