faq:2021:06:04:000057127_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait pemateraian kemudian untuk step by stepnya seperti apa? apakah kita langsung membawa dokumen yg ingin dilakukan pemateraian kemudian ke kantor pos besar saja ?
Jawaban
step by step sesuai dengan pasal 23 dan 24 PMK-4/PMK.03/2021. Pengesahannya oleh Pejabat pos; atau Pejabat lain yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak, sehingga silakan nanti ke kantor pos untuk diarahkan ke bagian pengesahan pemateraian kemudian.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/04/000057127_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion