faq:2021:06:04:000057096_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila WP ada terima surat keputusan keberatan dari DJBC tanjung Priok yang kepeutusannya dikabulkan, jadi terdapat lebih bayar atas setoran pph 22 impornya, jadi proses berikutnya gimana ya?
Jawaban
Mengacu ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 PMK-187/PMK.03/2015. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas kelebihan pajak dalam rangka impor.
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/04/000057096_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion