User Tools

Site Tools


faq:2021:06:04:000057057_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk buat billing jual properti berupa rumah yang di sertifikatya ada 2 nama itu pembuatan billingnya bagaimana ya? soalnya kalau untuk balik nama hanya bisa pakai 1 billing saja, dapat info dari notaris katanya hanya bisa pakai 1 bpn untuk balik namanya, ini gimana ya


Jawaban

Mengacu pada Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016. Kata-katanya adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final. Jika secara nyata yang menerima penghasilan ada dua, maka seharusnya masing-masing dikenakan PPh final. Tapi kalo masalahnya adalah di notaris, hanya boleh 1 BPN untuk balik nama, secara ketentuan perpajakan ti

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M S R N K
N E K A E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q D​ R P L
 
faq/2021/06/04/000057057_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)