faq:2021:06:04:000057031_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terdapat mantan karyawan expatriat dia resign di 2019 lalu di 2021 ini ada pembayaran bonus, perlakuan pajaknya pph21 mantan pegawai atau pph26?
Jawaban
Jika masih masuk kriteria WPDN maka potong PPh 21 mantan pegawai, namun jika sudah masuk kriteria WPLN maka potong PPh 26.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/04/000057031_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion