User Tools

Site Tools


faq:2021:06:04:000057013_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Berdasarkan PMK 239/PMK.03/2020 Pasal 11; C) pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan; dan Terkait pasal tersebut kami ingin menanyakan beberapa hal, sebagai berikut : 1. Apakah orang yang melaksanakan jasa tes swab covid-19 termasuk ke dalam kategori tersebut? 2. Jika iya, pada saat pengisian SPT Masa PPh 21, honorarium jasa tenaga kerja tersebut masuk ke dalam jenis penghasilan Final atau Tidak Final


Jawaban

1. Yang dimaksud Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan mengacu pada Pasal 1 ayat (6) dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 2020. 2. Bukti potong PPh Pasal 21 final, 1721 VII. 3. Kode Objek Pajak 21-499-99, Objek PPh Pasal 21 Final Lainnya. Dengan tarif 0%

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U L​ N G S
E E A R W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y S O B H
 
faq/2021/06/04/000057013_1234.txt · Last modified: (external edit)