faq:2021:06:04:000057008_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada LB PPh 21, tapi perusahaan mau bubar, itu gimana komepnsasinya ?
Jawaban
Selama belum dihapus NPWPnya silakan dikompensi. JIka perusahaan sudah bubar dan NPWP akan di hapus akan ada pemeriksaan. JIka memang masih ada LB maka dapat dikembalikan
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/04/000057008_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion