User Tools

Site Tools


faq:2021:06:04:000057008_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada LB PPh 21, tapi perusahaan mau bubar, itu gimana komepnsasinya ?


Jawaban

Selama belum dihapus NPWPnya silakan dikompensi. JIka perusahaan sudah bubar dan NPWP akan di hapus akan ada pemeriksaan. JIka memang masih ada LB maka dapat dikembalikan

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N​ V L T᠎ L
K N D D J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U J X L B
 
faq/2021/06/04/000057008_1234.txt · Last modified: (external edit)