User Tools

Site Tools


faq:2021:06:04:000057006_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

cv/koperasi memberikan deviden kepada op, apakah masuk dalam PMK 18/2021, dapat dikecualikan ?


Jawaban

Dalam UU Ciptakerr pasal 4(3) huruf i, bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif. Sehingga dapat masuk yang dikecualikan dari objek pajak

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H L᠎ N N Q
R K D E​ V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I W C E J
 
faq/2021/06/04/000057006_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1