User Tools

Site Tools


faq:2021:06:04:000056991_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada OP direktur npwp nya ditarik ke kpp madya, sumber penghasilan dari sebagai direktur dan menyewakan ruko. apakah dia wajib PKP?


Jawaban

YANG WAJIB MELAPORKAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan/atau huruf h UU PPN (yaitu pengusaha yang melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP, ekspor BKP Tidak Berwujud, dan/atau ekspor JKP) , kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. (Pasal Pasal 3A ayat (1) UU Nom

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J P I S V
L U᠎ A J S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M K F I J
 
faq/2021/06/04/000056991_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)