faq:2021:06:04:000056987_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
op memberikan jasa bongkar partisi belum tau atas op sendiri atau punya cv, dikenakan pph 4 (2) jasa konstruksi atau PPh 23/21 ?
Jawaban
Pastikan op tersebut memberikan jasa atas nama OP atau CV. JIka atas CV maka dapat terutang PPh 23 cek PMK 141/2015, tapi kalau OP maka terutang PPh 21.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/04/000056987_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion