faq:2021:06:03:000064800_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait PMK-21/2021 bagaimana perlakukan uang yang sudah disetorkan ke developer? apakah akan tetap tersetorkan ke negara? atau tidak? kalau tidak apakah ada kewajiban developer mengembalikan nilai yang telah dibayarkan?
Jawaban
Setelah digali ternyata WP sudah KPR di oktober 2020. PMK 21/2021 ditetapkan maret 2021, untuk transaksi mundur sampai 1 januari 2021 masih bisa masuk ke aturan ini. kalo ke belakang sebelum 1 Januari 2021 ga bisa dapat dtp. Jadinya WP tetap terutang PPN dan tidak ada PPN yg dikembalikan.
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/03/000064800_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 by 127.0.0.1
Discussion