faq:2021:06:03:000056898_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada customer kita non PKP membeli barang dan kita sudah buat efakturnya, namun sekarang customer membatalkannya, karena customer bukan PKP jadi tidak bisa membuat nota retur, bagaimana solusinya
Jawaban
Untuk pembuatan nota retur tetap dapat dilakukan non PKP sesuai ketentuan PMK-65/2010.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/03/000056898_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 by 127.0.0.1
Discussion