User Tools

Site Tools


faq:2021:06:03:000056898_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada customer kita non PKP membeli barang dan kita sudah buat efakturnya, namun sekarang customer membatalkannya, karena customer bukan PKP jadi tidak bisa membuat nota retur, bagaimana solusinya


Jawaban

Untuk pembuatan nota retur tetap dapat dilakukan non PKP sesuai ketentuan PMK-65/2010.

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J P P P N
T H E F M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q N M I L
 
faq/2021/06/03/000056898_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 by 127.0.0.1