faq:2021:06:03:000056841_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah kmk 486 thn 2000 masih berlaku dan pengkreditan pph-nya juga apakah masih berlaku.
Jawaban
KMK ini masih berlaku. Bisa dikreditkan, tapi kalo ternyata jadi LB, itu ga bisa direstitusi. sama ditegasin lagi ke wp, aturan ini diatur pake kmk ya bukan pmk.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/03/000056841_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 by 127.0.0.1
Discussion