User Tools

Site Tools


faq:2021:06:03:000056841_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah kmk 486 thn 2000 masih berlaku dan pengkreditan pph-nya juga apakah masih berlaku.


Jawaban

KMK ini masih berlaku. Bisa dikreditkan, tapi kalo ternyata jadi LB, itu ga bisa direstitusi. sama ditegasin lagi ke wp, aturan ini diatur pake kmk ya bukan pmk.

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J J E F R
G O D W᠎ E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L M N R T
 
faq/2021/06/03/000056841_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 by 127.0.0.1