Tanya
ada cicilan pembayaran rumah di mulai april 2021, dan di jadwalkan akan lunas dan serah terima di agustus. jadi WP pakai fasilitas ppn - dtp. namun apabila, per agustus belum lunas dan belum jadi serah terima, bagaimana perlakuan untuk PPN atas cicilan dari april - juli 2021?
Jawaban
PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan penyerahan yang terjadi pada saat: a. ditandatanganinya akta jual beli; atau b. diterbitkan surat keterangan lunas dari penjual, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima. Pasal 3 PMK 21/2021 jika belum memenuhi salah satu dari pa
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion