faq:2021:06:03:000056716_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#2Q: Siang, Mas/Mbak. Mohon maaf izin bertanya, terkait proses pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan oleh KPP Pratama tetapi WP dipindahkan ke KPP Madya, untuk proses pemeriksaannya tetap dilakukan oleh KPP Pratama atau diganti oleh pemeriksa di KPP Madya yang baru? Terima kasih, Mas/Mbak. https://twitter.com/DellaAndriyani4/status/1399947041904594949
Jawaban
#2A: sesuai Pasal 14 PER-07/PJ/2020, WP yg dipindahkan berdasarkan KEP telah dilakukan pemeriksaan, pemerikasaan diselesaikan oleh KPP lama sampai dgn penyusunan LHP dan Nota Penghitungan. Kemudian berdasarkan LHP dan Nothit tsb, KPP baru menerbitkan SKP dan/atau STP.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/03/000056716_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 by 127.0.0.1
Discussion