User Tools

Site Tools


faq:2021:06:03:000056707_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sebagai penjual yg mendapatkan titipan “Uang Ongkir” dari pembeli wajib memotong PPh 23 atas transaksi tersebut kepada pihak penyedia layanan Jasa Ekspedisi ?


Jawaban

jika yg bertransaksi adalah pihak penjual, dan penjual adalah pemotong, maka memiliki kewajiban memotong PPh pasal 23

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M N G V B
L Z Y​ E V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q K G H A
 
faq/2021/06/03/000056707_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 by 127.0.0.1