faq:2021:06:03:000056707_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sebagai penjual yg mendapatkan titipan “Uang Ongkir” dari pembeli wajib memotong PPh 23 atas transaksi tersebut kepada pihak penyedia layanan Jasa Ekspedisi ?
Jawaban
jika yg bertransaksi adalah pihak penjual, dan penjual adalah pemotong, maka memiliki kewajiban memotong PPh pasal 23
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/03/000056707_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 by 127.0.0.1
Discussion