faq:2021:06:03:000056564_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pihak indo transaksi dengan pihak italia di tahun 2020, pihak indo sudah potong 20%. setelahnya pihak italia bisa kasih form dgt, bisa refund?
Jawaban
pastikan dulu periode dalam dgt mengakomodir saat pemotongan, kalo memang berhak dapet fasilitas p3b dan hak pemajakan di italia, bisa pengembalian pmk-187/205
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/03/000056564_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion