faq:2021:06:03:000056524_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WPLN ada DGT, apakah bisa digunakan untuk transaksi dengan pihak indonesia yang selanjutnya?
Jawaban
Apabila sudah diinput ke e-SKD dan terbit tanda terima SKD, maka tanda terima selama masih berlaku dapat digunakan untuk transaksi berikutnya dengan pihak lain di Indonesia
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/03/000056524_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion